BANK INDONESIA
Ditinjau
segi fungsinya, salah satu jenis perbankan paling utama dan paling penting
adalah Bank Sentral (cental bank).
Bank sentral di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di
tiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang
berhubungan dengan keuangan di satu negara secara luas, baik di dalam negeri
maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank
Indonesia (BI).
Bank
Indonesia berasal dari De Javasche Bank
N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman
penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober1827 dalam rangka membantu
pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu
itu. Kemudian De Javashe Bank N.V
dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 1951
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik
Indonesia.
Peranan
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam
pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini
disebabkan bahwa pembangunan di sektor apapun selalu membutuhkan dana dan dana
ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Tugas-tugas Bank
Indonesia sebagai bank to bank adalah
mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberika tindakan kepada dunia
perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar
disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai
dengan tujuan pembangunan. Kemudian disamping mengurus dana perbankan, Bank
Indonesia juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
Peranan
lain Bank Indonesia adalah dalam menyalirkan uang terutama uang kartal (kertas
dan logam) dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang
kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan
maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan Indonesia
dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula hubungan
keuangan dengan dunia internasionaljuga ditanganio oleh Bank Indonesia seperti
menerima pinjaman luar negeri.
Dalam
menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur seniordan
sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang deputi Gubernur. Dalam hal
ini Deputi gubernur senior merupakan Wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan
Deputi Gubernur senior berhalangan, maka Gubernur atau Deputi Gubernur Senior
menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Kedudukan
Gubernur dan deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa
jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan
berikutnya.
Pelayanan
Kas yang Diselenggarakan Oleh Bank Indonesia
Sesuai
dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2004, BI menyelenggarakan pelayanan
perkasan di setiap satuan kerja kas berupa penerimaan setoran dan bayaran
bank-bank umum dan bendaharawan proyek pemerintah yang memiliki rekening di BI,
serta pelayanan penukaran uang kepada masyarakat dan perbankan. Selain itu BI
memberikan pelayanan kas di luar kantor berupa kas keliling, kas titipan dan
kerjasama penukaran dengan pihak ketiga.
Pelayanan
penukaran uang Rupiah dilakukan di seluruh satuan kerja kas Bank Indonesia
yaitu di Kantor Pusat dan 39 Kantor Bank Indonesia. Waktu pelayanan
penukaran uang oleh Bank Indonesia pada umumnya ditentukan jadwalnya pada
hari-hari tertentu yang dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu
setempat. Pada periode menjelang hari raya keagamaan, Bank Indonesia melakukan
pelayanan penukaran setiap hari kerja. Layanan penukaran uang meliputi
penukaran uang layak edar atau uang tidak layak edar (lusuh, cacat, dan rusak)
dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lain
serta penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih
berlaku masa penukarannya.
Sementara
itu, pelayanan kas keliling dilakukan oleh hampir seluruh Kantor Bank
Indonesia, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan uang tunai terutama di daerah
terpencil dilayani oleh kegiatan kas titipan. Saat ini telah terdapat layanan kas
titipan di 8 (delapan) Kantor Bank Indonesia yaitu:
KBI
PENYELENGGARA
|
LOKASI PELAYANAN KAS
TITIPAN
|
Palu
|
Tolitoli
|
Sibolga
|
Gunungsitoli
P. Nias
|
Pematang Siantar
|
Rantau Prapat
|
Manado
|
Gorontalo
|
Tahuna
Sangihe Talaud
|
|
Jayapura
|
Sorong
|
Timika
|
|
Biak
|
|
Merauke
|
|
Palangkaraya
|
Sampit
|
Palembang
|
Pangkal Pinang
|
Lubuk Linggau
|
|
Kupang
|
I.
Tujuan
Bank Indonesia
Tujuan
Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
Tiga Pilar
Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga
bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
Tujuan bank
Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III
Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Adapun maksud
dari kestabilan rupiah yang diinginkan Bank indonesia adalah:
1.
Kestabilan nilai rypian terhadap barang dan jasa yang
dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2. Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
I.
TUGAS BANK
INDONESIA
Agar kestabilan nilai rupiah dapat
tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia
berwewenang:
a.
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan
sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1)
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang
rupiah maupun valas.
2)
Penetapan tingkat diskonto
3)
Penetapan cadangan wajib minimum
4)
Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.
Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan
jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.
Melaksanakan kewajiban nilai tukar berdasarkan sistem
nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.
Mengelola cadanga devisa
f.
Menyelenggarakan survei secara berkala atau
sewaktu-waktu yang diperlukan yang dapat bersifar makro dan mikro.
2. Mengatur dan Menjaga kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank
Indonesia berwenang:
a.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan kegiatannya.
c.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.
Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang
rupiah maupun asing.
e.
Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi
pembayaran antarbank.
f.
Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan
dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yang sah.
g.
Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan
penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
a.
Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat
prinsip-prisnsip kehati-hatian.
b.
Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.
Memberikan izin pembukuan, penutupan, dan pemindahan
kantor bank.
d.
Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank.
e.
Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan
usaha tertentu.
f.
Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan
dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan bank Indonesia.
g.
Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara
berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.
Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian
atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penialaian bank
Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di
bidang perbankan.
i.
Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank.
j.
Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana
diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut
penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang
bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k.
Tugas pengawasan bank akan dilakuka oleh lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan
undang-undang.
Sistem Pembayaran di
Indonesia (SP)
SP adalah
sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai
untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul
dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang
tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian
akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang
terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini
adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara
transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat
Perkembangan).
Evolusi Alat Pembayaran
Alat
pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok
kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter
antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam
perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran
yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah
satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat
pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat
pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper
based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran
paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu
(card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
Alat Pembayaran Tunai
Alat
pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang
kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil.
Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai
seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada
tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.
Namun patut
diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal
itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling)
terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu
pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket
pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang.
Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang
risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.
Menyadari
ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan
terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat
pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
Alat Pembayaran Nontunai
Alat
pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat.
Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang
dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman
dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah
tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai
dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real
Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS
adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.
Bisa
dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan
bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB),
transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas)
serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun
2010, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari.
Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK)
dan uang elektronik masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per
hari yang dilakukan bank atau LSB.
Melihat
pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu
harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini
ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan
stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan
dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah
BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai
Systemically Important Payment System (SIPS).
SIPS
adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat
mendesak (urgent).Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli
menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi,
jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System
Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh
masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini.
BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara
luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat
untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap
sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.
Perlu
diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem
pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen.
Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi
pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah
dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses,
BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem
pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara
wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan
sistemnya.
Organisasi Bank Indonesia
II.
Kewenangan Bank Indonesia
a.
Kewenangan
memberikan izin (
right to license): kewenangan
BI menetapkan ketentuan dan persyaratan sebuah bank yang merupakan seleksi
awal terhadap kehadiran sebuah bank baru yang mengacu pada aspek yaitu kemampuan menyediakan dana dalam jumlah tertentu untuk modal bank serta kesungguhan dan kemampuan dari para calon pemilik dan pengurus bank dalam melaksanakan kegiatan usaha bank
Contoh :
·
memberikan dan mencabut izin usaha bank
·
memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank
·
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank
b.
Kewenangan
untuk mengatur (
right to regulate ): Kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang
menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan yang sehat dan mampu memenuhi jasa
perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Contoh :
·
menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang
memuat prinsip kehati-hatian
c.
Kewenangan
untuk mengendalikan dan mengawasi ( right to control ): kewenangan yang paling mendasar oleh BI
1. Pengawasan tidak langsung (off site
supervision) yaitu pengawasan melalui alat pantau seperti. Laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dengan alat
pantau tersebut, maka BI melakukan penilaian terhadap keadaan
usaha dan kesehatan bank
Contoh :
·
BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan,
keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh BI dan
bila perlu kewajiban ini juga diberlakukan terhadap perusahaan induk, anak
perusahaan, pihak terkait.
2.
Pengawasan langsung (on site
supervision) yang dapat berupa pemeriksaan umum dan
pemeriksaan khusus yang bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang ketaatan dan tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta praktek yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Contoh :
·
BI melakukan pemeriksaan secara langsung dengan
datang ke kantor bank secara insidentil tanpa pemberitahuan kepada pihak bank
sehingga akan diperoleh keadaan yang sebenarnya tentang kondisi bank.
d. Kewenangan untuk mengenakan
sanksi ( right to impose sanction): Kewenangan ini dimaksudkan agar bank melakukan
perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yang dilakukannya, yang mengandung
fungsi pembinaan agar bank taat aturan
Contoh :
·
BI dapat memerintahkan bank untuk
menghentikan sementara sebagian atau
seluruh kegiatan transaksi tertentu bila menurut penilaian BI tehadap suatu transaksi
patut diduga merupakan tindak pidana perbankan
III.
Kedudukan
Bank Indonesia Dalam Sistem Moneter Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan
setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang
tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan
intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara
yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan
Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI
juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar
pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI
dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih
efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara
independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan
koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam
hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan
informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana
kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan
wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu,
BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan
DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan kepada BPK.
Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum
Status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
"Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan
nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang
rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta
kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin
pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank
Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian
informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal
tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana
kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan
datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan
DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.
IV.
Kebijakan
Keuangan dan Moneter Bank Indonesia
Tujuan
Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan
ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank
Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah
kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan
kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan
moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai
tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar
sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh
karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan
nilai tukar pada level tertentu.
Dalam
pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan
moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau
suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang
ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian
sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan
tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian
moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Proses
Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter
Rapat Dewan
Gubernur (RDG)
- Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi.
- RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
- Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.
Guna
meningkatkan kredibilitas dan transparansi kebijakan moneter, jadwal penetapan
respon kebijakan moneter diumumkan kepada publik setiap awal tahun.
Koordinasi
Kebijakan Moneter dan Fiskal
Mengingat
bahwa laju inflasi di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor permintaan
(demand pull) namun juga faktor penawaran (cost push), maka agar
pencapaian sasaran inflasi dapat dilakukan dengan efektif, kerjasaama dan
koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang
terintegrasi sangatlah diperlukan. Sehubungan dengan hal tersebut, di tingkat
pengambil kebijakan, Bank Indonesia dan Pemerintah secara rutin menggelar Rapat
Koordinasi untuk membahas perkembangan ekonomi terkini. Di sisi lain, Bank
Indonesia juga kerap diundang dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden
RI untuk memberikan pandangan terhadap perkembangan makroekonomi dan moneter
terkait dengan pencapaian sasaran inflasi.
Koordinasi
kebijakan fiskal dan moneter juga dilakukan dalam penyusunan bersama Asumsi
Makro di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama di
DPR. Selain itu, Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam
melakukan pengelolaan Utang Negara.
Di tataran
teknis, koordinasi antara Pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk
Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di
tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan
departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor
Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen
Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak
tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga ke level daerah. Ke depan,
koordinasi antara Pemerintah dan BI diharapkan akan semakin efektif dengan
dukungan forum TPI baik pusat maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi
yang rendah dan stabil, yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
1.
KEBIJAKAN
MONETER BANK
INDONESIA
Sebagai otoritas
moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada
sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran
ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI
Rate).
Intrumen
Moneter Bank Indonesia . Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor
moneter. Bank Indonesia menggunakan beberapa instrumen moneter berupa
kebijakan :
a.
Cash
Ratio (minimum reserve requirement ratio): perbandingan antara alat-alat likuid
yang dikuasai dengan kewajibankewajiban yang segera dapat dibayar (current
liabilities). Perbandingan tersebut harus menghasilkan minimal 2%, sesuai
dengan ketentuan Pakto (Paket Oktober) 1988 yang menyebutkan bahwa Bank
Indonesia menurunkan cash ratio dari 15% menjadi 2%, sehingga kemampuan
loanablefunds perbankan menjadi bertambah besar.
b.
Discount
rate (kebijaksanaan suku bunga): Kebijakan suku bunga yang dimaksud, baik dalam bentuk
simpanan maupun kredit, lebih bersifat tidak langsung dalam arti Bank Indonesia
hanya memberikan pedoman saja kepada perbankan. Beberapa ciri penting kebijakan
suku bunga selama masa pembangunan adalah bersifat aktif, realistik, fleksibel,
dan selektif.
c.
Open
market operation (operasi pasar terbuka): Bank Indonesia terjun dalam
perdagangan surat berharga di pasar uang. Bila Bank Indonesia ingin mengurangi
jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia menjual surat berharga.
d.
Refinancing facility: merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank
Indonesia bagi bank-bank umum dalam bentuk kredit likuiditas. Tujuan utama
instrumen ini adalah untuk memperlancar pemberian kredit oleh bank bagi
kegiatan investasi, pengadaan barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran
distribusi. Kredit likuiditas dapat dibagi menjadi kredit likuiditas biasa,
kredit likuiditas gadai ulang dan kredit likuiditas darurat.
e.
CreditAllocation: merupakan pengaturan Bank Indonesia terhadap
arah pe mberian kredit
sesuai dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit
menurut sektor ekonomi yang perlu dibantu oleh perkreditan Bank Indonesia.
f.
Penetapan cadangan wajib minimum: dilakukan dengan cara mewajibkan
setiap bank untuk mencadangkan sejumlah aktiva lancarnya dengan persentase
tertentu dari kewajiban segeranya.
g.
Kebijakan nilai tukar: nilai tukar sepenuhnya ditentukan
oleh pasar, sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan
antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar,
BI pada waktu-waktu tertentu dapat melakukan sterilisasi dipasar valas,
khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
2. INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki lima indepensi, yaitu:
a.
Independensi Kelembagaan (Institutional
Independence): Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur
tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b.
Independensi Sasaran Akhir (Goal
Independence): Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan
moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah,
karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
c.
Independensi Instrumen (Instrument
Independence): Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri
sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan
menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
d.
Independensi Personal
(Personal Independence): Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak
manapun.
e.
Independensi Keuangan (Financial
Independence): Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank
Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan
moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
V.
Hubungan
Kerja Dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan Internasional
1. Hubungan
dengan pemerintah
Hubungan
Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a.
Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b.
Untuk dan atas nama pemerintah Indonesia dapat
menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan
kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan
atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah
ekonomi, perbankan dan keuangan berkaitan dengan tugas bank Indonesia atau
kewenangan bank Indonesia.
d.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Bekabja Negara serta kebijakan lain
yang berkaitan dengan tugas dan wewenang bank indonesia.
e.
Dalam hal pemerintah menertbitkan surat-surat utang
negara, pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan
pemerintah juga wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
f.
Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat
utang negara yang diterbitkan pemerintah.
g.
Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada
pemerintah.
2. Hubungan
dengan Dunia Internasional
a.
Dapat melakukan kerja sama dengan:
1)
Bank Sentral negara lain
2)
Organisasi dan Lembaga Internasional
b.
Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internaional
dan atau lembaga Multilateral adalah negara, maka Bank Indonesia dapat
bertindak untuk atas nama Republik Indonesia sebagai anggota.
Hubungan BI dengan Pemerintah :
Hubungan Keuangan
Dalam hal
hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan
menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang
negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang
menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan
Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah
Indonesia.
Namun
demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar
efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada
Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan
oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi
dilakukan oleh Bank Indonesia.
Hubungan BI dengan Pemerintah :
Independensi dalam Interdependensi
Meskipun
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan
koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank
Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan
ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi
di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang
membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan
tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat
meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu,
Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan
kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain
pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia
dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi
independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang
proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta
lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan
pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari
pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI
senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan
unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota
kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang
ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga
serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak
sbb :
1. Departemen
Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian
Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman
dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat
Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
- Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
- Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
- Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
- Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
Halo,
BalasHapusSaya Nurliana Novi saya ingin berbagi karya Allah yang baik dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi buruk di beberapa negara.
Saat ini saya tinggal di jakarta di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan aku terjebak dalam situasi keuangan pada bulan Juli 2016 dan saya perlu untuk membiayai dan membayar tagihan saya
Saya adalah korban dari penipuan pemberi pinjaman 4-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan bahwa teman-teman saya menjelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya ke sebuah perusahaan pinjaman yang ELINA JOHNSON PINJAMAN PERUSAHAAN reliabl.
Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan internet di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
Saya mendapat pinjaman saya dari ELINA JOHNSON PINJAMAN PERUSAHAAN Rp500.000.000 sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya diterapkan, jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui ELINA JOHNSON PINJAMAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda, silakan hubungi ELINA JOHNSON PINJAMAN PERUSAHAAN. menghubungi mereka melalui email:. (Elinajohnson22@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurliananovi96@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.