Social Icons

Pages

Selasa, 11 Desember 2012

Bank Indonesia



BANK INDONESIA
Ditinjau segi fungsinya, salah satu jenis perbankan paling utama dan paling penting adalah Bank Sentral (cental bank). Bank sentral di setiap negara hanya ada satu dan mempunyai cabang hampir di tiap provinsi. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di satu negara secara luas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Di Indonesia tugas Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javasche Bank N.V didirikan pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tanggal 10 Oktober1827 dalam rangka membantu pemerintah Belanda, untuk mengurus keuangannya di Hindia Belanda pada waktu itu. Kemudian De Javashe Bank N.V dinasionalisasi pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 menjadi bank milik pemerintah Republik Indonesia.
Peranan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan di sektor apapun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberika tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Kemudian disamping mengurus dana perbankan, Bank Indonesia juga mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
Peranan lain Bank Indonesia adalah dalam menyalirkan uang terutama uang kartal (kertas dan logam) dimana Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk menyalurkan uang kartal. Kemudian mengendalikan jumlah uang yang beredar dan suku bunga dengan maksud untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Disamping itu, hubungan Indonesia dengan pemerintah adalah sebagai pemegang kas pemerintah. Begitu pula hubungan keuangan dengan dunia internasionaljuga ditanganio oleh Bank Indonesia seperti menerima pinjaman luar negeri.
Dalam menjalankan tugas sehari-hari Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur seniordan sekurang-kurangnya 4 orang atau sebanyaknya 7 orang deputi Gubernur. Dalam hal ini Deputi gubernur senior merupakan Wakil Gubernur dan apabila Gubernur dan Deputi Gubernur senior berhalangan, maka Gubernur atau Deputi Gubernur Senior menunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur.
Kedudukan Gubernur dan deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk masa jabatan 5 tahun. Kemudian masa jabatan yang sama dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.
Pelayanan Kas yang Diselenggarakan Oleh Bank Indonesia
Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2004, BI menyelenggarakan pelayanan perkasan di setiap satuan kerja kas berupa penerimaan setoran dan bayaran bank-bank umum dan bendaharawan proyek pemerintah yang memiliki rekening di BI, serta pelayanan penukaran uang kepada masyarakat dan perbankan. Selain itu BI memberikan pelayanan kas di luar kantor berupa kas keliling, kas titipan dan kerjasama penukaran dengan pihak ketiga.
Pelayanan penukaran uang Rupiah dilakukan di seluruh satuan kerja kas Bank Indonesia yaitu di Kantor Pusat dan 39 Kantor Bank Indonesia.  Waktu pelayanan penukaran uang oleh Bank Indonesia pada umumnya ditentukan jadwalnya pada hari-hari tertentu yang dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu setempat. Pada periode menjelang hari raya keagamaan, Bank Indonesia melakukan pelayanan penukaran setiap hari kerja. Layanan penukaran uang meliputi penukaran uang layak edar atau uang tidak layak edar (lusuh, cacat, dan rusak) dengan uang yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lain serta penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih berlaku masa penukarannya. 
Sementara itu, pelayanan kas keliling dilakukan oleh hampir seluruh Kantor Bank Indonesia, sedangkan untuk memenuhi kebutuhan uang tunai terutama di daerah terpencil dilayani oleh kegiatan kas titipan. Saat ini telah terdapat layanan kas titipan di 8 (delapan) Kantor Bank Indonesia yaitu:  
KBI
PENYELENGGARA
LOKASI PELAYANAN KAS
TITIPAN
Palu
Tolitoli
Sibolga
Gunungsitoli
P. Nias
Pematang Siantar
Rantau Prapat
Manado
Gorontalo
Tahuna
Sangihe Talaud
Jayapura
Sorong
Timika
Biak
Merauke
Palangkaraya
Sampit
Palembang

Pangkal Pinang
Lubuk Linggau
Kupang


I.               Tujuan Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/807/atap_kiri1.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/808/atap_tengah.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/809/atap_kanan.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/810/kiri.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/811/taplak_kemon.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/814/pilar_06.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/812/turgalansipe.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/815/pilar_08.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/813/turwasbank.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/816/kanan.gif
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/480FF7B6-A265-4A77-B52E-DBD4C7231BFB/817/pendukung_mi.gif










Tujuan bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III Pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan Bank indonesia adalah:
1.      Kestabilan nilai rypian terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
2.      Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
I.              TUGAS BANK INDONESIA
Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
1.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwewenang:
a.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
1)      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
2)      Penetapan tingkat diskonto
3)      Penetapan cadangan wajib minimum
4)      Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.      Melaksanakan kewajiban nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.       Mengelola cadanga devisa
f.       Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang diperlukan yang dapat bersifar makro dan mikro.
2.      Mengatur dan Menjaga kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.      Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
f.       Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik serta memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.      Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
a.       Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prisnsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.       Memberikan izin pembukuan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
d.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan bank Indonesia.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.      Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penialaian bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
i.        Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank.
j.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k.      Tugas pengawasan bank akan dilakuka oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.
Sistem Pembayaran di Indonesia (SP)
SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).
Evolusi Alat Pembayaran
Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang.  Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
Alat Pembayaran Tunai 
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.
Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.
Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).
 Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.
Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun 2010, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB.  
Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS).
SIPS  adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI  juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila  terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.
Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya.
Organisasi Bank Indonesia
Description: http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/757F784B-995D-4617-A1F3-F44A46CABE0B/27550/struktur_organisasi_bi.jpg
II.            Kewenangan Bank Indonesia
a.      Kewenangan memberikan izin ( right to license): kewenangan BI menetapkan ketentuan dan persyaratan sebuah bank yang merupakan seleksi awal terhadap kehadiran sebuah bank baru yang mengacu pada  aspek  yaitu kemampuan menyediakan dana dalam jumlah tertentu untuk modal bank serta kesungguhan dan kemampuan dari para calon pemilik dan pengurus bank dalam melaksanakan kegiatan usaha bank 
Contoh :
·         memberikan dan mencabut izin   usaha bank
·         memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank
·         memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
b.      Kewenangan untuk mengatur ( right to regulate ): Kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan yang sehat dan mampu memenuhi jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Contoh :
·         menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian
c.       Kewenangan untuk mengendalikan dan mengawasi ( right to control ): kewenangan yang paling mendasar oleh BI
1.      Pengawasan tidak langsung (off site supervision) yaitu pengawasan melalui alat pantau seperti. Laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dengan alat pantau tersebut, maka BI melakukan penilaian terhadap keadaan usaha dan kesehatan bank 
Contoh :
·         BI mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh BI dan bila perlu kewajiban ini juga diberlakukan terhadap perusahaan induk, anak perusahaan, pihak terkait.
2.      Pengawasan langsung (on site supervision) yang dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus yang bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang ketaatan dan tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta praktek yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Contoh :
·         BI melakukan pemeriksaan secara langsung dengan datang ke kantor bank secara insidentil tanpa pemberitahuan kepada pihak bank sehingga akan diperoleh keadaan yang sebenarnya tentang kondisi bank.
d.      Kewenangan untuk mengenakan sanksi ( right to impose sanction): Kewenangan ini dimaksudkan agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yang dilakukannya, yang mengandung fungsi pembinaan agar bank taat aturan


Contoh :
·         BI dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara  sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu bila menurut penilaian BI tehadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana perbankan
III.         Kedudukan Bank Indonesia Dalam Sistem Moneter Indonesia
Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.
Bank Indonesia Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
"Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang.
IV.         Kebijakan Keuangan dan Moneter Bank Indonesia
Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Proses Pengambilan Keputusan untuk Penetapan Kebijakan Moneter
Rapat Dewan Gubernur (RDG)
  • Penetapan respon kebijakan moneter di Bank Indonesia dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG). Rapat tersebut diadakan pada minggu pertama setiap bulannya, guna melakukan asesmen menyeluruh terhadap perkembangan kondisi makroekonomi dan kebijakan terkini, serta proyeksi ekonomi ke depan, termasuk inflasi.
  • RDG dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Pengambilan keputusan Rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
  • Namun demikian, apabila dalam keadaan darurat dan RDG tidak dapat diselenggarakan karena jumlah anggota Dewan Gubernur yang hadir tidak memenuhi ketentuan, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan.
Guna meningkatkan kredibilitas dan transparansi kebijakan moneter, jadwal penetapan respon kebijakan moneter  diumumkan kepada publik setiap awal tahun.
Koordinasi Kebijakan Moneter dan Fiskal
Mengingat bahwa laju inflasi di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor permintaan (demand pull) namun juga faktor penawaran (cost push), maka agar pencapaian sasaran inflasi dapat dilakukan dengan efektif, kerjasaama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang terintegrasi sangatlah diperlukan. Sehubungan dengan hal tersebut, di tingkat pengambil kebijakan, Bank Indonesia dan Pemerintah secara rutin menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas perkembangan ekonomi terkini. Di sisi lain, Bank Indonesia juga kerap diundang dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI untuk memberikan pandangan terhadap perkembangan makroekonomi dan moneter terkait dengan pencapaian sasaran inflasi.
Koordinasi kebijakan fiskal dan moneter juga dilakukan dalam penyusunan bersama Asumsi Makro di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama di DPR. Selain itu, Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melakukan pengelolaan Utang Negara.
Di tataran teknis, koordinasi antara Pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.


1.      KEBIJAKAN MONETER BANK INDONESIA
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate).
Intrumen Moneter Bank Indonesia . Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor moneter. Bank Indonesia meng­gunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan :
a.       Cash Ratio (minimum reserve requirement ratio): perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban­kewajiban yang segera dapat dibayar (current liabilities). Perbandingan tersebut harus menghasilkan minimal 2%, sesuai dengan ketentuan Pakto (Paket Oktober) 1988 yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia menurunkan cash ratio dari 15% menjadi 2%, sehingga kemampuan loanablefunds perbankan menjadi bertambah besar.
b.      Discount rate (kebijaksanaan suku bunga): Kebijakan suku bunga yang dimaksud, baik dalam bentuk simpanan maupun kredit, lebih bersifat tidak langsung dalam arti Bank Indonesia hanya memberikan pedoman saja kepada perbankan. Beberapa ciri penting kebijakan suku bunga selama masa pembangunan adalah bersifat aktif, realistik, fleksibel, dan selektif.
c.       Open market operation (operasi pasar terbuka): Bank Indonesia terjun dalam perdagangan surat berharga di pasar uang. Bila Bank Indonesia ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia menjual surat berharga.
d.      Refinancing facility: merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank-bank umum dalam bentuk kredit likuiditas. Tujuan utama instrumen ini adalah untuk memperlancar pemberian kredit oleh bank bagi kegiatan investasi, pengadaan barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran distribusi. Kredit likuiditas dapat dibagi menjadi kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang dan kredit likuiditas darurat.
e.       CreditAllocation: merupakan pengaturan Bank Indonesia terhadap arah pe               mberian kredit sesuai dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sektor ekonomi yang perlu dibantu oleh perkreditan Bank Indonesia.
f.       Penetapan cadangan wajib minimum: dilakukan dengan cara mewajibkan setiap bank untuk mencadangkan sejumlah aktiva lancarnya dengan persentase tertentu dari kewajiban segeranya.
g.      Kebijakan nilai tukar: nilai tukar sepenuhnya ditentukan oleh pasar, sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI pada waktu-waktu tertentu dapat melakukan sterilisasi dipasar valas, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
2.      INDEPENDENSI BANK INDONESIA
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki lima indepensi, yaitu:
a.      Independensi Kelembagaan (Institutional Independence): Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b.      Independensi Sasaran Akhir (Goal Independence): Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
c.       Independensi Instrumen (Instrument Independence): Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.
d.      Independensi Personal (Personal Independence): Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak manapun.
e.       Independensi Keuangan (Financial Independence): Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
V.            Hubungan Kerja Dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan Internasional
1.      Hubungan dengan pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a.       Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
b.      Untuk dan atas nama pemerintah Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.       Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan berkaitan dengan tugas bank Indonesia atau kewenangan bank Indonesia.
d.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Bekabja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang bank indonesia.
e.       Dalam hal pemerintah menertbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
f.       Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
g.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.

2.      Hubungan dengan Dunia Internasional
a.       Dapat melakukan kerja sama dengan:
1)      Bank Sentral negara lain
2)      Organisasi dan Lembaga Internasional
b.      Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internaional dan atau lembaga Multilateral adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk atas nama Republik Indonesia sebagai anggota.
Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan
Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia.
Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia.
Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi
Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.
 Kerjasama BI dengan Lembaga Lain
Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb :
1.      Departemen Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan)
  1. Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara : SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan
  2. Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara : MoU tentang Pemberantasan uang palsu
  3. Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM : MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM
  4. Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) : MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA)
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara

1 komentar:

  1. Halo,
    Saya Nurliana Novi saya ingin berbagi karya Allah yang baik dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi buruk di beberapa negara.
     Saat ini saya tinggal di jakarta di Indonesia. Saya seorang Janda dengan empat anak dan aku terjebak dalam situasi keuangan pada bulan Juli 2016 dan saya perlu untuk membiayai dan membayar tagihan saya
    Saya adalah korban dari penipuan pemberi pinjaman 4-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan bahwa teman-teman saya menjelaskan situasi saya dan kemudian memperkenalkan saya ke sebuah perusahaan pinjaman yang ELINA JOHNSON PINJAMAN PERUSAHAAN reliabl.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan internet di sini, tapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman saya dari ELINA JOHNSON PINJAMAN PERUSAHAAN Rp500.000.000 sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya diterapkan, jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui ELINA JOHNSON PINJAMAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda, silakan hubungi ELINA JOHNSON PINJAMAN PERUSAHAAN. menghubungi mereka melalui email:. (Elinajohnson22@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurliananovi96@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus

 

Sample text

Sample Text

Sample Text